Monday, March 9, 2009

HUKUM ASAL SEBARANG URUSAN

Hukum asal semua urusan kehidupan dari bangun tidur sehingga tidur semula adalah mubah dan halal. Allah SWT menghalalkan semua keperluan urusan kehidupan manusia melainkan beberapa perkara yang diharamkannya. Usahlah mencari cari halalnya suatu benda itu kerana asal hukumnya adalah halal.(melainkan ada nas yang mengharamkannya)

“DASAR pertama yang ditetapkan Islam, ialah: bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syari’ (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah –misalnya karena ada sebagian Hadis lemah– atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah. Yusof Qardawi

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” (QS. An-Nahl [16]: 116)

Ertinya: "Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian memalingkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya." (Riwayat Muslim)

Ertinya: "Katakanlah! Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya dan beberapa rezeki yang baik itu? Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui." (al-A'raf: 32-33)

Kesimpulannya sekiranya tiada nas yang mengharamkan sesuatu itu, maka hukum penggunaannya/mengamalkannya/ memakannya/ dll adalah berbalik kpd hukum asal-mubah dan halal.


No comments:

Post a Comment